Program PTSL Desa Cengkong telah sampai di tahapan akhir yaitu tahap pembagian sertifikat hak milik tanah yang selama ini dinanti-nantikan oleh masyarakat. Ini dikarenakan hampir 2 tahun masyarakat menunggu sertifikatnya itu jadi.
Hal ini dikarenakan sebenarnya Desa Cengkong pengajuan program PTSL pada tahun 2020. Namun proses pengerjaan terpaksa harus dihentikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban karena adanya Virus Covid19. Itu yang membuat panitia PTSL Desa menunda pengerjaan berkas yang sudah hampir selesai itu.
Akhirnya pada tahun 2021 Desa Cengkong dijadwalkan lagi mengikuti program PTSL. Panitia PTSL Desa bekerja lagi membuat dokumen pemberkasan baru karena dokumen yang lama sudah tidak bisa digunakan lagi walaupun sudah hampir selesai.
Dan sampai pada akhirnya tanggal 27 Oktober 2021 BPN Kabupaten Tuban menyerahkan Sertifikat Hak milik tanah kepada Panitia untuk dibagikan kepada Masyarakat Desa Cengkong. Kepala Desa Cengkong bersama panitia dalam sambutannya meminta maaf atas lamanya proses pengerjaan sertifikat tanah dan setelah dijelaskan warga pun memahami dan mengerti, selanjutnya kegiatan penyerahan Sertifikat Hak milik tanah dilanjutkan berjalan kondusif dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Kegiatan ini dihadiri Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban, Forkopimka Parengan beserta staf, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Panitia PTSL dan Seluruh masyarakat penerima Sertifikat Hak Milik Tanah.