CENGKONG- Seiring perkembangan teknologi informasi yang semakin hari semakin berkembang dalam berbagai bidang, pada kesempatan kali ini Kabupaten Tuban juga selalu mencetak Inovasi-inovasi baru dibidang teknologi informasi. Salah satunya adalah dengan meluncurkan aplikasi berbasis website yang disebut dengan E- PBB dan E-Layanan yang diharapkan dapat mempermudah warga masyarakat mengetahui informasi tentang data Pajak Bumi dan Bangunan secara online yang di dalamnya berisi data yang menunjukkan tentang nominal besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan status pembayarannya.
perbedaan dari E-PBB dan E-Layanan, diantaranya adalah :
1. E-Pbb digunakan untuk penyetoran dan mengetahui realisasi PBB-P2. Setelah mendapat kode billing dari aplikasi, bisa dilakukan penyetoran di Bank Jatim sendiri, atau via tokoped, Blibli, Indomaret, DANA juga bisa menggunakan NOP.
2. E-layanan digunakan untuk mutasi PBB/SPPT/Pipil. Baik pecah pipil, penggabungan 2 pipil jadi satu, penghapusan pipil, daftar pipil baru, dll Semua Cukup Via vallen eh Online.
Hal tersebut disampaikan pada Hari ini rabu tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban pada saat dilaksanakan Sosiaisasi Penerapan Aplikasi E-Layanan, Pembayaran Pajak PBB-P2 Melalui Collecting Agent (Indomart, Dana, Tokopedia, Blibli dan ID Billing). Acara ini di pimpin langsung dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebagai pembicara dan penyampai materi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Parengan dan Kecamatan Singgahan.
Bagi masyarakat Desa Cengkong yang ingin mengetahui tanggunan PBB di Tahun 2022 ini dapat mengakses website https://pbb.tubankab.go.id Kemudian kita isi kolom "MASUKAN NOP / Nomor Objek Pajak" sesuai dengan NOP masing-masing. Kemudian klik tombol "Cek PBB" maka akan muncul data subjek pajak beserta history pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir beserta tanggal pelunasan pajaknya. Apabila ingin mengetahui secara lebih detail bisa langsung datang di Balaidesa pada jam kerja.
Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk mengetahui semua history maupun besarnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar pada tahun berjalan. Diharapkan dengan aplikasi ini masyarakat dapat lebih paham dan mengerti akan tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dengan membayarkan pajak PBB sebelum jatuh tempo.
Tidak Semua Orang Bijak Bayar Pajak, Tapi Orang Yang Bayar Pajak Sudah Pasti Orang Bijak
"PEMDES CENGKONG"