Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
1. Surat N1 : Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kantor Desa Cengkong)
2. Surat N3 : Surat Persetujuan Mempelai (dari Kantor Desa Cengkong)
3. Surat N5 : Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun dari Kantor Desa Cengkong)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Fotocopy identitas Diri (KTP)
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Kelahiran
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Parengan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
11. Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
13. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
-Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
-Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
-Izin Poligami
-Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Demikian syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melaksanakan pernikahan sah secara hukum Negara.
Dan jangan lupa yang paling utama adalah Ada Calonnya.....!
Atau bisa berkonsultasi dengan Petugas Pencatat Nikah (PPN) Desa Cengkong Bapak Riyanto.